Palembang Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Palembang Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel di Gedung Bina Praja, Rabu 1 Februari 2023.--dinas kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah Kota PALEMBANG mendapatkan peringkat pertama dalam anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan.

Pemkot Palembang meraih nilai 91,23 dan berhak mendapat penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut.

Setelah Kota Palembang, di posisi kedua ada Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel di Gedung Bina Praja, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Nasdem Targetkan 8 Kursi Legislatif di Musi Rawas

BACA JUGA:Warga Palembang Sekarang Bisa Buat KTP Digital, Begini Cara Buatnya..

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak baik OPD di Pemkot Palembang maupun masyarakat Palembang.

"Yang pastinya kita bersyukur, dan apa yang kita raih ini. Ini kerja keras kita bersama dalam kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Harnojoyo.

Harnojoyo juga menjelaskan, standar pelayanan merupakan suatu instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan.

“Ini juga menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ungkapnya.

BACA JUGA:Razia Angkutan Batubara, Team Gabungan Targetkan Ini..

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi Masyarakat Diminta Waspada Tanah Longsor

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus berbuat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber dia.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, dibandingkan dengan tahun 2021, ada peningkatan 52,26 persen jumlah instansi yang masuk zona hijau di tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: