Ternyata Ini Alasan Wanita di Prabumulih Larang Pemain OT Pacari Ibunya

Ternyata Ini Alasan Wanita di Prabumulih Larang Pemain OT Pacari Ibunya

Widi Handoko pelaku penganiayaan (ditengah) saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Selasa (07/2).--Foto : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Belum lama ini warga Kota Prabumulih dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Widi Handoko, 26 tahun, warga Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, terhadap Shilva Indah Soraya, 24 tahun, warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, anak dari wanita yang disukainya.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan menendang korban, di rumah korban pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 07.15 WIB.

Belakangan terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan tersangka karena kesal dengan korban melarangnya memacari ibunya karena ibunya masih bersuami.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Altarik SH MH.

BACA JUGA:Pedofilia Asal Palembang Ini Ditangkap, Ternyata Simpan 17 Video dan Foto Korban…

BACA JUGA:Diduga Rebutan Kontrak Kerja, Dua Kelompok PK Bentrok dan Berakhir Dengan Penembakan

Bobby menuturkan, saat diintrogasi penyidik tersangka yang masih berstatus bujangan mengaku kesal dengan korban yang selalu melarang mendekati wanita yang disukainya yaitu ibu kandung korban yang berusia 50 tahun.

“Ibu korban ini penyanyi di organ tunggal dan ia masih bersuami, tapi bekerja di luar kota.

Tersangka ini sering datang ke rumah wanita tersebut, karena itu anaknya (korban) menegur tersangka agar jangan ganggu ibunya karena masih bersuami,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur.

Karena sering dilarang dan ditegur itulah sambung kapolsek, tersangka tidak terima dan buntut kekesalannya ia nekat menganiaya anak dari wanita yang disukainya tersebut.

BACA JUGA:Minta Muara Enim Ditetapkan Kembali Menjadi Lima Dapil, Ketua KPU Bilang Begini

BACA JUGA:Antisipasi Masalah Hukum, Dinas Pendidikan Palembang Lakukan Ini…

“Karena perbuatan itupula, tersangka kita tangkap dan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena tak senang ditegur oleh anak dari wanita yang ditaksirnya, Widi Handoko , warga jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap Shilva Indah Soraya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: