Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai

Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai

Tersangka AD dibekuk anggota Polsek Sungai Rotan.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan AD (25), Warga Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, karena melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku sendiri diamankan saat sedang santai di rumahnya, Kamis (9/2).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Handphone milik korban Jojon (25) diketahui hilang saat korban hendak pergi ke kebun.

BACA JUGA:Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan, Kapolres Ingatkan Ini..

BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Sidak Toko Apotik dan Toko Obat, Kadinkes Temukan Ini..

Setelah dicari ternyata jendela rumahnya telah terbuka Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Rotan guna diproses lebih lanjut. Setelah mendapat laporan, lanjut Kapolsek, ia memerintahkan untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki akhirnya diketahui pelaku pencurian tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.

BACA JUGA:Pria Pengangguran, Tega Setubuhi Sepupunya Sendiri, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Beli Iphone Murah, Dua Pemuda di Prabumulih Masuk Penjara, Ini Orangnya...

Kemudian Kapolsek Sungai Rotan langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR untuk melakukan pengecekan dan juga penangkapan terhadap pelaku.

Setelah sampai dilokasi tim melakukan ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Tim Suro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Sungai Rotan guna  pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan 363 KUHP tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id