AMPCB Segel Gedung Balai Pertemuan di Kawasan BKB, Begini Penjelasannya..

AMPCB Segel Gedung Balai Pertemuan di Kawasan BKB, Begini Penjelasannya..

AMPCB saat gelar aksi penyegelan di balai pertemuan yang merupakan salah satu peninggalan di Kota Palembang, Minggu 12 Februari 2023.--

Palembang, PALPOS.ID – Walikota Palembang, H Harnojoyo kembali mendapat teguran, kali ini oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya atau AMPCB yang terdiri dari sejarawan, budayawan, seniman, pecinta sejarah, dan mahasiswa.

Akibat pembiaran terhadap bangunan bersejarah di Kota Palembang yang dalam hal ini balai pertemuan, oleh Wakil membuat AMPCB turun langsung untuk menyegel secara resmi balai pertemuan tersebut.

Dalam hal ini AMPCB secara simbolis melakukan penyegelan dengan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Bangunan Ini Untuk Gedung Kesenian’ tepat di depan pintuk masuk samping balai pertemuan.

Vebri Al Lintani, selaku sejarawan sekaligus dari Komunitas Budaya Batanghari Sembilan (Kobar 9) mengatakan jika aksi akan berlanjut ke DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Kota Palembang Darussalam, Kota Tertua di Indonesia

“Setelah penyegelan ini kita tetap lanjutkan aksi yang kemungkinan aksi  kita ini akan ke Komisi IV DPRD kota Palembang,” katanya, 12 Februari 2023.

Menurut Vebri Balai Pertemuan ini memiliki makna bagi seluruh unsur kesenian  termasuk film , tari, teater dan sebagainya mengingat tempat tersebut merupakan awal mula lahirnya komunitas film tahun 2014 di Kota Palembang.

“Sekali lagi  kami tegaskan, dengan adanya  penyegelan Bangunan ini dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya  maka kita tetap komitmen memperjuangkan agar gedung ini betul-betul  menjadi gedung kesenian Palembang , “ imbuhnya.

Vebri juga menerangkan terkait penjarahan dan pencurian kuseun, pagar dan  barang lain di Balai Pertemuan ini sungguh tidak masuk akal, karena Balai Pertemuan  berada di lingkungan kantor Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Begini Cerita Wartel Pada Zamannya, Jadi Idola Pengguna Telekomunikasi

"Pemkot yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya, tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot bahkan terkesan pembiaran," terangnya.

Kendati demikian Vebri menyebutkan, kasus Balai Pertemuan hanya salah satu pembiaran dan penelantaran Cagar Budaya oleh Pemkot Palembang, karena belum ada satu pun cagar budaya yang disertifikasi oleh Wali Kota Palembang saat ini.

"Kecuali Pasar Cinde yang malang, dilahirkan untuk dibunuh, dihancurkan setelah beberapa hari disertifikasi. Pesertifikasian cagar budaya  merupakan mandat undang-undang cagar budaya dalan upaya pelindungan," tegasnya.

Selain aksi penyegelan, AMPCB juga menggelar aksi gotong royong untuk memberishkan balai pertemuan tersebut serta diselengi aksi orasi pembacaan puisi dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: