Tak Terima Diputuskan Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Video Asusila Pacar, Akibatnya...

Tak Terima Diputuskan Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Video Asusila Pacar, Akibatnya...

Tersangka ZI saat mengungkapkan motifnya menyebarkan Vidio asusila sang kekasih, dalam Pres Rilis di Aula Mapolres Mura, Selasa 14 Februari 2023.-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

LUBUKLINGGAU, PALPS.ID.- Ada-ada saja ulah anak zaman sekarang atau istilah kerennya anak zaman now. Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ZI (21), warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Lantaran sakit hati kepada orang tua kekasihnya alias calon mertuanya, yang tidak merestui hubungannya dengan sang kekasih berinisial PE, dia tega menyebarkan vidio asusila sang kekasih ke sejumlah akun media sosial atau medsos miliknya.

Hal itu terungkap setelah calon mertua atau camer, yang mengetahui Vidio anaknya tersebar di medsos dan melaporkannya ke Mapolres Mura, pada 5 Januari 2023.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah dan Kabag Ops Kompol Polin Pakpahan, beserta Jajaran Reskrim, dalam pres rilis yang dilakukan di Aula Mapolres Mura, Selasa 14 Februari 2023, menjelaskan terungkapnya tindak pidana cybercrime atau kejahatan siber yang dilakukan ZI, berawal dari adanya laporan ES (ibu korban PE) ke Polres Mura.

''ES, melaporkan telah terjadi tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual,'' ungkap Danu.

Dari laporan itu Satuan Reskrim Polres Mura, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, melakukan penyelidikan. Ternyata pemilik akun yang menyebarkan Vidio korban tersebut diduga akun milik tersangka ZI. Atas perbuatannya itu, tersangka ZI kemudian diamankan ke Mapolres Mura.

Dihadapan polisi tersangka mengakui terus terang perbuatanya yang menyebarkan foto korban ke media sejumlah akun medsosnya. Diapun mengungkapkan alasannya kenapa sampai nekad menyebarkan foto sang kekasih.

Ternyata dia tidak terima  diputuskan oleh kekasihnya atas permintaan orang tuanya. 'Saya sakit hati sama orang tuanya yang nyuruh anaknya mutusin saya, makanya saya sebar vidionya ke Facebook, ke tiktok saya, dan juga saya kirim ke Washapp teman-temannya,' ungkap tersangka ZI.

Kini atas perbuatannya itu tersangka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.  Karena tersangka diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016. 'Tersangka terancam 6 tahun penjarah,' pungkas Kapolres. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id