Gagal Total Hendak Maling Motor, Warga Jambi diamankan Ini Kronologisnya

Gagal Total Hendak Maling Motor, Warga Jambi diamankan Ini Kronologisnya

Tersangka saat di Mapolsek Bayung Lencir. foto: Istimewa --

SEKAYU, PALPOS.ID -Belum sempat menikmati hasil kejahatannya Bambang (39) warga Telanai Pura Provinsi Jambi keburu ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak berwajib Polsek Bayung Lencir.Sabtu (11/2/2023), sekitar 10.30 WIB 

Peristiwa ini terjadi bermula tersangka Bambang mendekati sepeda motor milik korban Selamet (43) yang diparkir diteras rumahnya di desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir dalam keadaan terkunci.

Kemudian sepeda motor ditarik mundur sekira tiga meter, kemudian kontak dibuka dengan menggunakan kunci T, namun aksi Bambang tersebut kepergok salah satu warga, sehingga Bambang kabur meninggalkan tempat kejadian tanpa membawa hasil.

Selang beberapa waktu Bambang ketangkap warga dan langsung diserahkan ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya.

BACA JUGA:Spesialis Pelaku Curanmor Diamankan, Ini Orangnya

BACA JUGA:Mengaku Bela Teman, Pemuda di Prabumulih Justru Dipenjara, Ini Kronologisnya

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Akp. Deby Apriyanto SH membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor dan pelakunya ditangkap oleh warga serta diserahkan kepolsek Bayung Lencir.

"Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan warga desa sukajaya dan berterimakasih, karena telah perduli mau menjaga Kamtibmas dilingkungannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika ada pelaku kejahatan yang tertangkap warga yang kemudian menyerahkannnya kepada pihak berwajib,"  tutur Deby.

Sementara  itu, Kanitreskrim Iptu Eko Purnomo SH MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap warga tidak lama setelah melakukan kejahatan mengambil sepeda motor Honda beat warna biru milik korban Selamet, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.

"Pelaku membenarkan serta mengakui perbuatannya, dan sekarang kita lakukan penahanan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: