Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Begini Kata Penggugat

Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Begini Kata Penggugat

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  -  Setelah melalui proses panjang. Akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang  menutuskan tidak memenuhi tuntutan penggugat terkait proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dlaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim pada 6 September 2022 lalu.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 263/G/2022/PTUN.Plg Tanggal 20 Februari 2023 antara Penggugat Ormas Abdi Lestari, Projo, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), LSM Brantas dan LSM Masyarakat Siap dan Tanggal (Sigap) dengan DPRD Kabupaten Muara Enim selaku tergugat dan tergugat intervensi Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Hoirozi SH MH didampingi Mujaddid Islam SH MH CLA dan Dahri Diaz SH, mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Kita mengapresiasi putusan tersebut karena majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif dan telah memenuhi rasa keadalian dalam masyarakat terutama di Kabupaten Muara enim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Khoirozi.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

BACA JUGA:Juara I, Harumkan Nama Muara Enim di Kancah Nasional

Sementara itu,  Dr Firmansyah SH MH selaku Kuasa Hukum Abdi Lestari, Projo, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), LSM Brantas dan LSM Masyarakat Siap dan Tanggal (Sigap), mengaku bahwa pihaknya baru mendapat infomasi dari e court bahwa perkara sudah diputus hari ini. Tapi pihaknya belum menerima salinan lengkap putusannya.

Prinsipnya karena sudah diputus kita wajib menghormati putusan pengadilan. Hanya saja yang perlu diketahui bahwa putusan tersebut bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard), karena Para Penggugat (LSM) dianggap tidak memiliki legal standing (hak gugat).

"Putusan yang demikian pada intinya surat gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan pokok perkara sama sekali tidak diperiksa. 

Selain itu, dalam amar putusan hakim juga sama sekali tidak menyatakan bahwa pilwabub sah atau tidak sah. Namun, karena sudah diputuskan ya harus kita hormati," tegasnya.

BACA JUGA:Warga Tugkal Ditemukan Meregang Nyawa di Kamar, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Mobil Honda CRV Terbakar Saat Hujan, Begini Kondisinya..

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, mengatakan putusan PTUN terhadap lembaga yang ia pimpin untuk sama-sama menghormati dan menghargai putusan majelis hakim PTUN.

Dirinya berkeyakinan bahwa langkah DPRD Muara Enim dalam proses pelaksanaan Pilwabup Kabupaten Muara Enim sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. "Mari kita sama-sama menghormati putusan PTUN,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id