Mantan Kasek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang

Mantan Kasek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih saat memperagakan adegan menerima uang.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, membantah keterangan 5 orang saksi yang disampaikan dalam rekontruksi perkara tersebut, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (13/3).

Dalam rekontruksi yang disaksikan langsung oleh kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum tersangka tersebut, tersangka secara tegas membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi PB3R yang merupakan Ketua Tim Penyidik, Zith Mutaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi F SH MH mengatakan, ada 5 dugaan sangkaan perbuatan penerimaan (uang) dengan sekitar 20 adegan.

“Jadi lokasi tempat berbeda-beda, ada di Prabumulih dan ada juga di Palembang, Hotel Arista dan juga ada juga di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Zith Mutaqin.

BACA JUGA:Kejari Gelar Rekonstruksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Ini Kata Roy Riady...

Dikatakan Zith, berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan tersangka Iriadi diduga menerima uang sebesar Rp410 juta dengan lima kali transaksi. “Rata-rata diberikan oleh pihak-pihak yang berperan dalam adegan tadi (saksi),” ujarnya.

Terkait adanya bantahan dari tersangka mengenai keterangan para saksi, Zith menuturkan tersangka mempunyai hak ingkar. “Jadi dalam proses rekontruksi itu, memang tersangka ini sesuai aturan diberikan hak ingkar. Jadi itu adalah hak dari tersangka, namun saksi yang lima tadi menguatkan memang ada perbuatan yang penyerahan uang kepada tersangka,” bebernya.

BACA JUGA:Oknum LSM Peras Kepala Sekolah, Segini Uang Yang Diminta...

Masih kata Zith, hal tersebut lumrah terjadi dalam rekontruksi. “Akan kita buktikan dalam persidangan, itu hak tersangka membantah ataupun menerima,” imbuhnya.

BACA JUGA:Apes, Hendak Kabur Ke Empat Lawang Jeri Ditangkap Di Jalan

Lebih lanjut Zith Mutaqin menuturkan, dalam rekontruksi tersangka aktif meminta. “Dari rekontruksi tersebut, berdasarkan keterangan saksi aktifnya tersangka untuk meminta (uang, red) jadi tersangka ini aktif meminta sejumlah uang itu untuk keperluan diluar dari peruntukan dana hibah bawaslu 2017,” urainya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: