Pimcab BSB Muaradua Akui Terdakwa Ambil Uang Nasabah, Begini Modusnya...
Para saksi memberikan keterangan di persidangan terkait dugaan korupsi BSB cabang Muaradua, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin 13 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi di BSB cabang Muaradua, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin 13 Maret 2023.
Dalam persidangan dugaan korupsi Rp1.2 miliar kali ini, penyidik menghadirkan 7 orang saksi.
Sementara ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim selaku teller BSB cabang Muaradua, Demmi Gustian selaku customer service atau CS, dan Rici Sadian Putra selaku satpam BSB cabang Muaradua, hadir secara online.
Untuk ketujuh saksi dihadirkan langsung ke PN Kelas IA Khusus Palembang, untuk memberikan keterangannya.
BACA JUGA:Mulai April Gaji PNS Pemprov Babel Pindah dari BSB ke BRI, Bagaimana dengan PNS Ada Pinjaman di BSB?
Dimana, ketujuh saksi itu, yakni Arsilisun selaku mantan Pimpinan Cabang atau Pimcab BSB Muaradua periode 2012-2022.
Selanjutnya, Nila Lusida selaku Pimcab BSB Muaradua, Maulana Baktiar selaku Auditor BSB Wilayah OKU dan OKU Selatan.
Kemudian, Yunita Tri Kumalasari selaku penyedia layanan jasa informasi uang tunai BSB, Finamia selaku teller BSB cabang Muaradua.
Seterusnya, Elva Rizki selaku auditor BSB Muaradua, dan Eko Yulandara selaku penyedia pelayanan uang tunai BSB Muaradua.
BACA JUGA:Hubungan Bank SumselBabel dan Pemprov Babel Masih Terjalin Baik, BSB Berupaya Tingkatkan Layanan...
BACA JUGA:Nah Nah Nah! Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional dari BSB ke BRI, Apa yang Terjadi Guys?
Dalam keterangannya, Nila Lusida selaku Pimcab BSB Muaradua, mengaku pernah ditemui terdakwa Muhammad Ibrahim dan mengaku mengambil uang di ATM BSB sebesar Rp300 juta.
Dimana, terdakwa Ibrahim ambil uang sedikit sedikit bekerjasama dengan satpam atau terdakwa Rici Sadian Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: