Tipu Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk Team Lakid

Tipu Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk Team Lakid

Pelaku diduga penipuan dan penggelapan diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID -  Merasa ditipu mentah-mentah. David Saputra (38) melaporkan perbuatan pelaku Yu Harri (42) ke Polsek Lawang Kidul. Pasalnya, warga Perumahan Poris Indah Blok E No 694 Cipondo Tangerang ini telah menipu korban.

Dimana korban telah memesan marmer sebanyak 15 keping kepada pelaku dengan nominil harga Rp95.340.000. Setelah korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali transkasi, Senin 3 Oktober 2022 dan 17 Oktober 2022. Namun barang yang pesan korban tak kunjung datang.

Setelah proses panjangan melakukan penyelidikan, akhirnya Team Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk pelaku saat tengah berada diwarung makan Kota Bogor setelah berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor, (15/3) pukul 17.00 WIB.

“Iya benar pelaku telah diamankan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kasi Huma AKP RTM Situmorang, Jumat (17/3).

Diceritakannya, awalnya korban meminta saksi Sarli Amelia (32) mencarikan barang berupa marmer sebanyak 15  keping. Kemudian, saksi mencari penjual di daerah Tangerang dan bertemulah dengan pelaku. Setelah itu terjadilah negoisasi antara aksi dengan pelaku.

Setelah negoisasi saksi menghubungi korban kalau marmer yang dicari sudah ada dengan nominal harga untuk 15  keping sebesar Rp95.340.000. Pada hari Senin 3 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB. Kebetulan korban sedang berada di Klawas Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul langsung mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000.

Dihari yang berbeda tepatnya Senin 17 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB korban kembali mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An. YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000. Setelah korban mentransfer uang tersebut, barang berupa marmer sebanyak 15 keping tersebut tidak datang ke pelapor ke Polsek Lawang Kidul.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp95.340.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporkan korban, Team Lakid langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Polres Bogor kota. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STRK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Bogor.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tengah berada di wilayah hukum Polres Bogor. Lalu Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor Kota untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai di Jl Perdana Raya Blok A No 1 RT 04/RW 04, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Tim Lakid dan Tim Reskrim Polres Bogor Kota melihat pelaku sedang duduk diwarung makan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya. Pelaku dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang  penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Yu Harri kepada penyidik bahwa dirinya menjula jasa marketing melalui aplikasi Intragram. “Uangnya digunakan untuk pribadi dan keperluan keluarga. Dan uangnya sudah habis pak,” akunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id