Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan usulan penghapusan biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).--kanal youtube NTMC Polri

JAKARTA, PALPOS.ID- Bagi yang selama ini keberatan karena adanya pajak kendaraan progresif serta mahalnya biaya Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB), ini ada kabar gembira.

Pasalnya, ada informasi jika biaya pajak progresif kendaraan dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dihapus. 

Dikutip dari Kanal Youtube Onext Go, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, untuk mengurangi beban masyarakat, maka diputuskan jika biaya pajak progresif dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapus. 

Selain itu, ini juga upaya agar masyarakat dapat lebih tertib data. 

BACA JUGA:Astaga, Satres Narkoba Polres OKUT Bongkar Home Industri Ekstasi, Begini Kronologisnya..

BACA JUGA:Beri Bantuan Banjir, Ketua DPD PKS Prabumulih : Kami Berharap Masyarakat Bersabar

“Kita ingin memberikan kemudahan pada masyarakat. Sehingga akan dilakukan penghapusan biaya  BBNKB II dan pajak progresif,” kata Firman. 

Diharapkan, lanjut Irjen Firman, dengan adanya penghapusan biaya BBNKB dan pajak progresif, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk balik nama kendaraan bermotor atau membayar pajak.

“Ya, kita harapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk bayar pajak atau pindah balik nama. Toh, nol biayanya. Sebab negara juga berkepentingan terhadap data ranmor ini,” lanjutnya

Irjen Firman juga menambahkan dengan membayar pajak bisa sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Tidak Ingin Kecolongan, Kenaikan Harga Jelang Ramadhan. Ini Langkah Kapolres Muba...

Kendaraan yang legal sudah pasti dilindungi.

Pajak progresif sendiri diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan tertibnya data kendaraan bermotor ini, masyarakat bisa diuntungkan. Jika terjadi kecelakaan, Asuransi Jasa Raharja akan cepat membayarkan santunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kanal youtube onext go