Bawa Sabu 104,52 Gram, Warga 30 Ilir Palembang Diringkus

Bawa Sabu 104,52 Gram, Warga 30 Ilir Palembang Diringkus

Pengedar berserta barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolda Sumsel. --Foto : - Abdus Salam/palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit 1 Subdit 3  Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil amankan pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yakni Muhammad Usman (48) yang merupakan seorang buruh, warga Jalan Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang.

Pria paruh baya ini diamankan petugas pada saat di kawasan Tanjung Burung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, hari Sabtu 4 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 16.15 Wib.

BACA JUGA:Dua Sepeda Motor Adu Kambing 1 Luber dan 1 Luring, Berikut Kronologisnya...

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Doddy Surya melalui Kanit 1 Kompol Paulina mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku atau pengedar narkoba jenis sabu ini pihaknya usai melakukan penyamaran undercover buy, pada hari Sabtu 4 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 16.00 Wib.

"Ya, pelaku atau pengedar kita amankan pada saat memberikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram kepada anggota kita khususnya Unit 1 Subdit 3  Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sedang melakukan penyamaran,” ungkapnya kepada palpos.id, Senin (20/03/2023).

Terungkapnya perkara ini merupakan hasil berkat laporan dari masyarakat melalui aplikasi bantuan Polisi.

BACA JUGA:Air Sungai Besar Dua Warga Empat Lawang Hanyut

Lantaran dimana banyaknya informasi diduga adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang.

"Saat ini juga pengedarnya dan barang bukti langsung di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” beber Paulina.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, pengedar Mamat (48) terancam dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Strategi Percepatan Pelaksanaan Target Kinerja Ditjen AHU

“Sementara itu, dari hasil tes urine terhadap pelaku juga ternyata positif pengguna narkoba,” pungkas Paulina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: