Polres Siap Bersinergi Dengan Pemkab Ogan Ilir Tegakkan Perda Hewan Berkaki Empat

Polres Siap Bersinergi Dengan Pemkab Ogan Ilir Tegakkan Perda Hewan Berkaki Empat

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman-Foto : Isro-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID -  Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tegakkan Perda (Peraturan Daerah) Hewan Berkaki 4 yang belakangan banyak di keluhkan masyarakat utamanya para pengendara.

Hal itu sebagaiman di ungkapkan Kapolres kepada Palpos. Selasa, 21 Maret 2023 melalui sambungan seluluer.

Kapolres mengatakan secara teknis aturan Perda tersebut bersumber dari Pemda. Sejauh ini lanjut Andi memang telah ada koordinasi terkait penegakan Perda dimaksut.

Namun kata kapolres secara teknis belum ada pelaksanaanya. Akan tetapi meski demikian pihaknya telah menyiap siagakan personel apabila nantinya dibutuhkan.

"Sebelumhya memang sudah ada pembicaraan terkait operasi gabunganya nanti. Namun secara teknis belum ada arahan. Yang jelas kita siapkan personel apabila di butuhkan," Tutur Kapolres.

Untuk pelaksanaanya nanti, kata Andi Baso karena mengacu pada Perda pihaknya mengedepankan tindakan daripada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku pelaksna Perda.

"Kita dari Polres OI siap membantu pelaksanaan dan penegakan Perda terkait hewan berkaki 4 yang mengganggu ketertipan umum di wilayah perkangoran juga dijalan umum atau jalan lintas diwilayah OI," tegas Kapolres.

Terlebih dampak yang di timbulkan dari banyaknya hewan kaki 4 yang berkeliaran tersebut membuat banyak pengendara yang alami kecelakan.

"Kalau bicara dampak memang banyak petistiwa kecelakaan akibat hewan kaki 4. Tetapi kita nerbicara aturan yakni Perda yang memang harus ditegakkan," jelas Kapolres.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan akan melakukan penindakan dan penegakan Perda hewan berkaki 4 dengan menggait Pol PP juga Polres Ogan Ilir.

"Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan Perda yang ada bersama pol PP dan Polres," ungkap Panca. Kemarin Senin, 20 Maret 2023.

Panca mengatakan, Perda tersebut baru disahkan tahun kemaren. "Sosialisasi terus di gencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha sapi yang ada," jelasnya.

Menurut Panca hewan berkaki 4 itu di Ogan Ilir telah menjadi Objek Wisata dan objek foto akan tetapi banyaknya hewan tersebut yang berkeliaran di jalan raya tentu itu yang menjadi masalah.

"Kita sudah menghimbau, dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi prihal banyak keluhan warga. Terkait perda tersebut kita akan tegakkan," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id