Kisruh HGU PT. Melania Indonesia, Ini Kata Wabub Pakde Slamet

Kisruh HGU PT. Melania Indonesia, Ini Kata Wabub Pakde Slamet

Wabub Slamet saat diwawancarai diruang kerjanya -Foto : Son-PALPOS.ID

BANYUASIN,PALPOS.ID -  Kisruh masa berlaku izin HGU pada PT.Melania Indonesia, diduga telah habis masanya dan belum melakukan pembaharui perizinannya. Wakil Bupati Banyuasin tegaskan perusahaan untuk patuh pada aturan yang ada di Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/3/23).

Hal tersebut seperti disampaikan langsung H. Slamet Somosentono, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengaskan mengingat pihak perusahaan perkebunan karet tersebut, hingga kini masih dalam proses pembaharuan izin HGUnya.

Maka sebelum pembaharuan izin tersebut pihak perusahaan terlebih dahulu harus melakukan beberapa hal, agar perpanjangan masa berlaku HGU dapat disetujui. Karena untuk prosesnya  perpanjangan kedua itu mereka harus membayar sesuai aturan yang ada. Akan tetapi sebelum itu pihak perusahaan harus melepasakan lahan dengan luas lebih kurang 10 hektar untuk fasilitas umum (fasum).

Kemudian dalam aturan dari kementerian Dirjenbun itu juga bahwa, jika ada HGU maka harus menyiapkan 20 persen untuk plasma, yang dipertegas dengan surat Kementerian BPN Pusat dan aturan itu tidak menyebutkan perkebunan sawit atau karet," terang Pakde Slamet.

"Jadi misalkan lahan HGU itu ada sebanyak 3000 hektar, maka 20 persen dari luas lahan tersebut harus dijadikan lahan plasma yang nantinya kan dikembalikan kepada setiap desa yang ada didalam wilayah HGU tersebut, seperti Desa Mainan, Talang Kemang dan Rejodadi Kecamatan Sembawa," tegasnya.

Jadi desa itu harus dikasih karena plasma itu untuk kesejahteraan masyarakat, sementara kalau dari HGU yang didaftarkan itu ada kelebihan lahanya maka harus dikembalikan ke Negera, "Kalau memang kelebihan dan bukan milik dia, ya dikembaliin ke negeri kita, nanti akan kita cek menggunakan drone dari BPN, kalau 48 hektar itu diluar dari SHM atau HGU, artinya itu kan tanahnya rakyat," ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id