Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk THR tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun yang dimaksud tunjangan melekat itu, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Selain itu, untuk THR 2023 ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Namun itu bagi ASN yang memang ada tunjangan kinerja.

‘’Jadi pemberian THR ini sama seperti tahun 2022. Yakni ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN di daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah atau Pemda juga bisa memberikan 50 persen tambahan penghasilan itu, namun harus tetap memerhatikan kemampuan fiskal daerahnya. 

‘’Serta yang terpenting harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menkeu Sri Mulyani lagi.

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, THR bisa dicairkan 10 hari sebelum hari raya idulfitri. Namun jika ada masalah teknis, THR masih dapat dibayar setelah idulfitri.

‘’Akan tetapi kami imbau seluruh kementerian atau lembaga dan Pemda, agar THR ASN dan pensiunan harus diupayakan cair sebelum hari raya idulfitri,” imbau Menkeu Sri Mulyani.

Dalam Peraturan Pemerintah atau PP mengenai gaji ke-13 sama dengan THR. Namun gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

Bahkan, untuk tahun 2023 ini pemerintah juga berikan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak ada tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Palembang Cair H-7 Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: