Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

‘’Jadi yang harus ditekankan, jika THR Keagamaan itu harus dibayar penuh atau full atau tidak boleh dicicil.

Dan saya minta para pengusaha dan perusahaan untuk taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

Untuk THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian untuk besaran THR pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan berjalan sebagaimana mestinya, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur dan jajaran untuk memantau pembayaran THR tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

Para Gubernur dan jajaran harus mengimbau perusahaan untuk membayar THR Keagamaan sebelum jatuh tempo dan harus mematuhi aturan yang ada.

Bahkan, wilayah baik provinsi maupun kabupaten atau kota bisa membuat Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya masalah dalam pembayaran THR.

‘’Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan di masing-masing wilayah.

Atau pekerja atau karyawan atau buruh bisa mengadukan masalah THR melalui website resmi Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambah Menaker Ida Fauziyah. 

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: