Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Palembang Cair H-7 Lebaran

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, asyik! ASN dapat THR dan 50 persen tunjangan kinerja yang akan dibagikan 04 Maret 2023 mendatang.

Dimana, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah dialokasikan, termasuk untuk pensiunan ASN.

Bahkan, sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023 terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.

Demikian ditegaskan Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Cek Penerima Bansos Rp2.4 Juta di Link Cekbansos.kemensos.go.id, Namamu Masih Ada atau Sudah Dihapus...

BACA JUGA:Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan Bapokting

‘’Pembayaran tunjangan hari raya atau THR diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. 

Yakni melalui kegiatan belanja, baik menjelang atau selama ramadan. Termasuk menjelang hari raya idulfitri,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Adapun pemberian THR kepada ASN dan pensiunan itu untuk menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Dimana, pada tahun 2023 ini penanganan covid-19 tetap terkendali. Akan tetapi, pemulihan tantangan global sangat tidak pasti.

BACA JUGA:Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Perbanyak Bansos untuk Kendalikan Inflasi, Ini Kata Tito Karnavian...

BACA JUGA:Berkah Ramadhan! Pemilik KTP-KK Dengan Ciri-Ciri Ini Bakal Terima 3 Bansos, Simak Penjelasannya..

Termasuk terkait perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik juga memengaruhi kondisi ekonomi.

Selanjutnya, ada trend kebijakan moneter untuk menangani inflasi. ‘’Untuk itu kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” terang Menkeu Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: