Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi

Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi

Tersangka berserta barang bukti narkotika jenis ekstasi saat diamankan di Mapolda Sumsel. --Foto : - Abdus Salam/palpos.id -

Dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Atas ulahnya tersangka Nando dikenakan dengan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Budi Novery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: