Ditinggal Ke Pasar, Rumah Warga Di Ogan Ilir Ini Di Masuki Garong

Ditinggal Ke Pasar, Rumah Warga Di Ogan Ilir Ini Di Masuki Garong

Tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Tanjung Raja-Foto : Isro-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID -  Rumah Enjang Sukarna (42) warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Tanjung Pinang, Ogan Ilir dimasuki Garong.

Kejadian kemarin Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib. Dirinya kemudian melaporkan petistiwa tersebut kepada Polisi.

BACA JUGA:Takut Dimassa Warga, Afgan Naiki Atap Rumah

BACA JUGA:Empat Drigen Tuak, Hingga Petasan Di Sita Jajaran Polsek Pemulutan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, pada saat kejadian itu korban sedang pergi pasar. Sementara rumahnya dalam keadaan kosong.

"Korban ini memiliki toko atau warung. Ketika korban ke pasar situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasuki rumahnya," ungkap Halim. Sabtu, 1 April 2023.

BACA JUGA:Setiap Hari Bergelut Sampah, Ini Harapan Petugas Kebersihan Ogan Ilir

BACA JUGA:Ngaku Di Begal, Sopir Truk Asal Sumut Ini Coba Kelabui Polisi

Ditambahkanya, atas peristiwa itu korban kehilangan 10 bungkus rokok serta uang sebesar Rp 495 ribu.

Tak butuh waktu lama dibawah komando Kapolsek, anggotanya berhasil meringkus 2 tersangkanya. Satu diantaranya masih anak dibawah umur.

"Tersangkanya adalah Dimas (18) dan MA (17). Keduanya warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, OI," terangnya.

BACA JUGA:Sertifikasi Aset Pemkab OI Lamban, Ternyata Ini Masalahnya..

BACA JUGA:Pria Di Ogan Ilir Kedapatan Curi Besi Penutup Saluran Milik PT HK

Kedua tersangka dimaksut di amankan Polsek Tanjung Raja ketika berada disalah satu rumah keluarganya di desa dimaksut. Sekitar pukul 15.00 wib.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku memasuki rumah korban dengan memanfaatkan anak konci rumah yang diletakkan korban di Pertamina tepat didepan rumahnya.

"Satu tersangka memasuki rumah korban, tersangka lainya mengawasi dari arah hutan dekat rumah korban," terangnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa barang curian yang masih utuh di amankan di Mapolsek Tanjung Raja guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka di ancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHPidana ancamanaya 7 tahun penjara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id