Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

DKPP RI Pecat Anggota KPU Kabupaten OKU Timur ‎

DKPP RI Pecat Anggota KPU Kabupaten OKU Timur  ‎

‎DKPP RI Pecat Anggota KPU Kabupaten OKU Timur-Foto:Dokumen Palpos-

‎MARTAPURA, PALPOS.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

‎Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

‎Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.

BACA JUGA:Luncurkan Empat Inovasi Literasi Daerah dan Lomba Bertutur ‎

BACA JUGA:Suasana Haru Sambut Kepulangan 437 Jamaah Haji Kloter 1 OKU Timur

‎"Benar, hasil putusan DKPP menyatakan Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik," kata Denis saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/6/2026).

‎Lebih lanjut ia juga menyampaikan, pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI.

‎Menurut Denis, mekanisme penetapan pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI berdasarkan ketentuan yang berlaku.

‎"Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko," katanya.

BACA JUGA:Tongkat komando Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 15/Cailendra resmi berganti

BACA JUGA:Jakor Desak Polda Sumsel Selidiki Kepatuhan Perusahaan Tambang di OKU Timur ‎

‎Selain itu, berdasarkan daftar hasil seleksi sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut. Mereka adalah Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran. 

‎"Kelima nama tersebut merupakan bagian dari peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: