Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basilli Basmark.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA,PALPOS .ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diberlakukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ini di-launching secara hybrid baik secara langsung dan online oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru di Palembang yang diikuti oleh seluruh UPTB Samsat di Sumsel termasuk OKU, Kamis (30/03) sore.

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basilli Basmark SE MSi, saat dikonfirmasi Senin (3/4) mengatakan, pemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA:Cepatlah Lur ! Pemutihan PKB di OKI Berlangsung Hingga 23 Desember 2023

Hal ini sebagai upaya menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terkontraksi akibat pandemi covid 19.

Selain itu, program ini juga merupakan bukti jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup THR, Catat Tanggal Pencairannya

“Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu serta menjadi stimulan bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.

Dikatakan Belly, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan selama 9 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April hinga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta BBN KB.

Untuk Pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Belly, masyarakat penunggak pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun dan pajak tahun berjalan.

“Misalnya ada kamu menunggak pajak kendaran salama 3 tahun, kamu cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Sedangkan untuk BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni diberlakukan untuk BBNKB mutasi kendaran antar Kabupaten dan antar Provinsi diskon 50 %. “Kalau BBN KB dalam Kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” bebernya.

Belly mengimbau kepada masyarakat OKU yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab OKU Siapkan Dana Rp 26 Miliar untuk THR ASN

Segera lakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat, karena lanjutnya program pemutihan pajak ini sangat berguna. Sebab tahun depan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan.

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023 Secara Online, Ayo Buruan Bro...

“Ini mungkin tahun terakhir sebelum aturan penghapusan data kendaraan penunggak pajak diberlakukan. Jadi kendaraan yang menungak pajak (Mati STNK) dan 2 tahun kemudian tidak didaftarkan atau dibayar pajak kendaraannya. Maka secara otomatis akan dihapuskan data kendaraannya, dan kendaraan itu akan menjadi bodong. Sekali lagi kami imbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: