Barang Impor Ilegal Asal Cina Gagal Diedarkan, Berikut Ini Barang Buktinya...

Barang Impor Ilegal Asal Cina Gagal Diedarkan, Berikut Ini Barang Buktinya...

Barang bukti impor Ilegal asal Cina Saat Diamankan di Mapolrestabes Palembang. --Foto : Abdus Salam

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, gagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal Cina, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain mengamankan pengiriman barang Impor Ilegal asal Cina tersebut pada saat Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang juga ikut menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel dengan nopol BM 9485 NU.

Dimana pada saat itu mobil truk box ditemukan membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin, di Kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

BACA JUGA:Rokok Ilegal di Sumatera Selatan Gagal Diedarkan, Ini Barang Bukti Yang Disita...

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM bersama Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat adanya informasi mengenai adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.

"Kemudian anggota kita Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson," ungkapnya, Senin (03/04/2023).

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.

"Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," ujar Kapolda Sumsel.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi menyebutkan, bahwa untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.

"Saat ini juga kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu," terangnya.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Minyak Ilegal

Diduga barang dipesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke indonesia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia tepatnya di Pekanbaru.

Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi. 

"Namun diperjalanan masuk ke wilayah kita, truk ekspedisi tersebut berhasil diamankan oleh personel Satreskrim kita. Truk ekspedisi tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: