Marak Bangunan Liar Tanpa Kantongi Izin Ancam PAD Banyuasin
Ruko yang saat ini diduga belum kantongi izin bangunan.-Foto : Son-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Maraknya bangunan belum kantongi izin di Kabupaten Banyuasin, terkesan dibiarkan saat ini dinilai banyak pihak akan mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
Hal itu seperti yang marak terjadi di seputaran Kecamatan Talang Kelapa, salah satunya berlokasi di jalan Kenten Kelurahan Kenten Kecamatan Talang, menjadi sorotan banyak pihak.
Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, melihat kondisi seperti itu sangat menyayangkan, karena sudah jelas bangunan ruko empat pintu tersebut, dibangun tanpa adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Namun menurutnya pantauan dilokasi ruko tu walaupun belum kantongi izin IMB namun terus dibangun, dengan tidak terdapat papan pengumuman Izin Mendirikan Bangunan, “Seharusnya pihak Kecamatan melalui UPT terkait dapat melakukan pengawasan yang signifikan, sebab bangunan ini juga berdiri dilingkungan ramai, yang tentu menjadi sorotan bersama.” ungkapnya.
Hal ini jelas menjadi Ancaman Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin, jika bagunan-bangunan baik ruko dan sebagainya, tidak diawasinya dan dibiarkan begitu saaja seperti ini, tegasnya.
Sementara itu Plt. Lurah Kenten Sugianto saat dikonfirmasi menjelaskan dan membenarkan, terkait pembangunan ruko tersebut pihaknya belum memberikan rekomendasi Izin dari kelurahan.
“Benar ruko tersebut belum memiliki IMB, dan pernah mengajukan tetapi kami tolak, karena lahan atau tanah itu sendiri masih dalam sengketa,” ujarnya.
Sugianto juga menilai tidak dapat melakukan tindakan, karena diluar wewenangnya, “Kami hanya memantau dan tidak banyak yang dapat kami lakukan mengenai bangunan ruko itu” tutupnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Talang Kelapa Salinan, S.Sos., MM, melalui Kasi Tata Pemerintahan Hamzah Fansuri menilai pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait bangunan liar tersebut.
“Kami belum dapat memutuskan perihal ada atau belum memiliki IMB, sebelum terjun langsung kelapangan walaupun sudah ada steatmen kelurahan yang membenarkan bangunan tersebut belum memiliki IMB. Sebab berdasarkan prosedurnya baru dapat kelapangan, jika ada laporan dan aduan saja sebaliknya jika tidak ada laporan yang tidak turun ke lapangan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id