Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...

Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...

Kementerian Sosial Percepat Pencairan Bantuan Sosial, Fokus BPNT dan PKH di November 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dan pemilik KK dan KTP yang tak miliki kriteria itu akan dihapus sebagai penerima Bansos PKH 2023.

Dan inilah ciri atau kriteria KK dan KTP masyarakat yang bisa mendapat bansos tersebut, yakni:

1.Data perorangan bersifat individual atau tidak boleh ganda.

2.Data sesuai alamat yang dikelola Disdukcapil. 

Artinya bagi warga yang sering berpindah alamat harus diperbarui datanya setiap pindah domisili, dan jangan sampai alamat pindah dengan KTP berbeda.

BACA JUGA:Buruan Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Siswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta...

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos Pangan Beras 10 Kg di Sumsel Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Cara Penyalurannya..

3.Data yang tidak tumpang tindih, baik nama, alamat, antara satu keluarga satu dengan keluarga lainnya dalam satu KK.

4.Memiliki atribut data.

Itu artinya masyarakat dimaksud harus ada NIK, nama lengkap, alamat lengkap. Harus ada tempat lahir. 

Selanjutnya, ada nama ibu kandung ini juga sangat penting, karena untuk pembukaan rekening.

Kemudian status apakah menikah, belum menikah, atau status lajang, janda atau duda.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Baru Cair untuk 5.217.339 Siswa SD dan SMP, Untuk Siswa SMA dan SMK Kapan?

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023 Secara Online, Ayo Buruan Bro...

Dari penjelasan-penjelasan diatas, tentunya semoga masyarakat bisa paham terkait penerima Bansos PKH tahap 2 dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: