Pinjam Mobil Teman Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Pinjam Mobil Teman Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Lubuklinggau-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Gara-gara pinjam mobil Pickup warna hitam dengan nomor polisi BG 8099 PB milik temannya, Frengky Dwi Jaya (32), warga Jalan Cendana RT 04 KelurahanTanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, diringkus Saat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Pasalnya temannya Ardi Wardana (36), warga Jalan Agung RT 04 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Frengky ke Polres Lubuklinggau.

Usut punya usut ternyata mobil Pick Up milik Ardi telah digadaikan tersangka Frengky senilai Rp 40 juta ke Kabupaten Rejang Lebong.

Akibatnya tersangka Frengky ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:1 Unit Rumah, 2 Unit Motor dan Mesin Kompresor Ludes Dilalap Sijago Merah

BACA JUGA:Mobil Minibus Hantam Truk Tronton Parkir di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis 13 April 2023, menjelaskan kronologis kejadiannya. Berawal pada Minggu 26 Maret 2023, tersangka Frengky mendatangi korban Ardy di rumahnya di Jalan Agung RT 04 Kelurahan Jawa Kiri, untuk meminjam Mobil  Daihatsu GrandMax Pickup warna hitam, BG 8099 PB, dengan alasan akan digunakan untuk suatu urusan ke Kabupaten Empat Lawang.  

Setelah dipinjamkan, diam-diam tersangka Frengky malah menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban Ardy, kepada seseorang di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban Ardy tentang aksi penggelapan mobil pickup miliknya, pada Senin 10 April 2023, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara saudara Frengky resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Robi.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk

BACA JUGA:ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa, Bukan Korban Pembunuhan tapi Ini Penyebabnya...
 Kemudian pada Rabu 12 April 2023, tersangka Frengky ditangkap dirumahnya. "Tersangka Freangky berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujar Robi.

Dari pengakuan tersangka Frengky, tim Macan  kemudian melakukan pencarian Barang Bukti alias BB berupa mobil Daihatsu GrandMax Pickup yang dimaksud. "BB mobil kemudian berhasil diamankan  di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding atau PUT Kabupaten  Rejang.

"BB mobil tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau," jelasnya.

Selain BB mobil tersebut, polisi juga telah mengamankan BB lainnya berupa STNK asli mobil Daihatsu Pickup hitam BG 8099 PB. "Kini tersangka dan BB susah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan sedang menjalankan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," pungkas Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id