Purnabakti Pusri Terjamin dengan Hadirnya Dapensri

Purnabakti Pusri Terjamin dengan Hadirnya Dapensri

Dirut Pusri dan Dirut Dapensri serta jajaran berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi Dapensri bagi karyawan Pusri yang akan pensiun. (Foto: humas Pusri)--

Palembang, Palpos.ID - Bagi karyawan PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) yang sudah purnabakti tidak perlu khawatir akan dana pensiunnya.

Pasalnya, dana pensiun karyawan yang sudah purnabakti sudah terjamin dalam Dana Pensiun Pusri (Dapensri). 

Dapensri sendiri merupakan lembaga pengelola dana pensiun bagi karyawan PT Pusri Palembang, adapun Dapensri telah didirikan sejak tahun 1974 dan telah disahkan  Menteri Keuangan RI pada Tahun 1998. 

Selain itu, Dapensri sendiri  memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya.

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis

Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari  Dapensri yang telah disahkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-865/NB.11/2018 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dapensri tanggal 24 September 2018.

Dimana berdasarkan PDP Dapensri pada pasal 5, tujuan didirikannya Dapensri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta atau pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia. 

Direktur Utama Dapensri, Ansori Toyib menegaskan, terkait iuran, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 05/POJK.05/2017.

“Sejak awal berdiri, dalam pelaksanaan pengelolaan dana kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan, " ucapnya. terang Ansori.

BACA JUGA:Tip Musik Aman Dari Sat Lantas Lubuklinggau

Pembayaran manfaat pensiun lanjut Anshori dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang sesuai dengan Pasal 20 POJK Nomor 60/POJK.05/2020 dijelaskan bahwa bagi peserta atau janda/duda atau anak yang dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya.

Antara lain berupa surat keterangan dari rumah sakit yang menunjukkan peserta sakit parah atau merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara atau merupakan Warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia. 

Kemudian dikatakan Ansori  jika terdapat pengajuan permintaan manfaat pensiun sekaligus diluar ketentuan yang belum sesuai dengan PDP maupun POJK yang berlaku, maka Dapensri tidak dapat melakukan tindak lanjut proses pembayaran.

Dalam pengelolaan aset Dapensri masih kata Anshori  berdasarkan POJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun dan POJK No 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK No 3/POJK.05/2018 dan arahan investasi dari Pendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: