SIM Mati Saat Lebaran, Satlantas Prabumulih Beri Dispensasi

SIM Mati Saat Lebaran, Satlantas Prabumulih Beri Dispensasi

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya berakhir alias mati pada saat libur cuti bersama mulai Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 26 April 2023 mendatang.

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih memberikan dispensasi masa perpanjangan SIM yang berakhir masa berlakunya pada saat cuti lebaran tersebut.

"Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tutup pada saat libur cuti bersama mulai 19 April sampai 25 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi melakukan perpanjangan pada tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023," ungkap Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemaimah.

BACA JUGA:ASN Bolos Usai Cuti Lebaran, Sekda Prabumulih Ancam Sanksi

Dispensasi masa perpanjangan SIM tersebut sambung Muthe, berdasarkan ST Kapolri : DT/788/IV/YAN.1.1/2023 tanggal 5 April 2023 tentang libur nasional hari raya Idul Fitri 1444 H.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei 2023, maka akan diberlakukan mekanisme proses penerbitan SIM baru," tegasnya.

Lebih lanjut Muthe mengimbau, bagi pengendara kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan berlalulintas dan membawa surat surat kelengkapan kendaraan.

BACA JUGA:Warga Antusias Melintasi Jalan Tol Indralaya Prabumulih

"Selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendaraan, gunakan helm yang mengendarai motor dan jangan melawan arah karena bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: