Dosen ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023, Ini Isinya....

Dosen ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023, Ini Isinya....

Aturan khusus jabatan fungsional dosen ASN sebagai turunan Peraturan Menpan RB Nomor 01 tahun 2023 untuk transformasi ASN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Dimana, Peraturan Menpan RB Nomor 01 tahun 2023 mulai berlaku tahun ini. Dan untuk penilaian angka kredit tahun 2022 diakui sampai 31 Desember 2022.

Makanya, jabatan fungsional serta dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023. Namun tetap dinilai dan ditetapkan pada 31 Desember 2023 mendatang.

‘’Kemudian, Kemenpan RB juga sudah menerbitkan surat edaran menjelaskan soal jabatan fungsional tersebut.

Artinya ada ruang bagi ASN jabatan fungsional termasuk dosen untuk usulkan angka kredit sampai 30 Juni 2023,” tutur Alex Denni.

BACA JUGA:Ayo!!! KPM Penerima BPNT Cek Kantor Pos Hari Ini, Bantuan BPNT Tahap 2 Rp200 Ribu Mulai Cair...

BACA JUGA:Ingat!!! 5 Golongan Ini Akan Dicoret Sebagai Penerima BPNT Tahap 2, Dan Langkah-langkah Cek Penerima BPNT 2023

Selanjutnya, terkait aspirasi dosen yang perlu berulang-ulang isi angka kredit pada aplikasi tertentu padahal pernah mengisi di aplikasi lain? Alex Denni mengaku hal itu telah ditegaskan Plt Dirjen Dikti Ristek Kemdikbud Prof Nizal.

Dimana, Prof Nizam menegaskan dosen sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER. Ataupun di aplikasi sistem internal perguruan tinggi yang belum gunakan SISTER. Semuanya tidak perlu kumpulkan data ulang lagi.

‘’Namun bagi dosen yang belum kumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, diimbau untuk mengumpulkan melalui sistem yang ada sesuai arahan teknis instansi pembina yakni Kemdikbudristek,” tambah Alex Denni. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: