Realisasi PKB Samsat Prabumulih Tembus 31,17 Persen

Realisasi PKB Samsat Prabumulih Tembus 31,17 Persen

Kepala Kantor UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM,Foto:Prabu.Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID- Upaya pemerintah provinsi Sumsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mengeluarkan program pemutihan alias penghapusan denda pajak, cukup berhasil.

Terbukti, hingga pekan ke 2 triwulan ke II tahun 2023, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berhasil dihimpun UPTB Samsat Prabumulih mencapai Rp11,5 miliar dari target sebesar Rp37,128 Miliar atau setara dengan 31,17 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.

Sementara untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sambung Ariswan, dari target sebesar Rp29,236 miliar terealisasi sebesar Rp8,336 miliar atau setara dengan 28,52 persen.

Dikatakan Ariswan, tingginya angka realisasi target PKB dan BBN-KB tersebut tidak lepas dari terbitnya peraturan gubernur nomor 6 tahun 2023 per tanggal 1 April 2023.

BACA JUGA:Dapat Remisi, 3 Napi Rutan Prabumulih Hirup Udara Bebas

“Dengan adanya pemutihan ini, terdapat lonjakan untuk masyarakat yang membayar pajak,” ungkap Ariswan seraya menuturkan lonjakan terjadi sebesar 50 persen dari hari biasa sebelum ada kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Jika kemaren kami hanya menerima dua ratus sampai tiga ratus berkas, di minggu pertama pemutihan itu mencapai empat ratus sampai lima ratus berkas wajib pajak yang mengurus pajak di kantor samsat Prabumulih,” beber kepala kantor Samsat Prabumulih.

BACA JUGA:Gunakan Gambo Halal Bihalal ke Gubernur Sumsel, Gubenur Sumsel Puji Gambo Muba

Dijelaskan Ariswan, dengan adanya program pemutihan pajak tersebut masyarakat yang kendaraannya mati pajak tidak perlu membayar denda pajak cukup hanya membayar pokok pajak saja.

BACA JUGA:Sekitar 100 Jiwa Tewas Kecelakaan saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Kata Juru Bicara Polri...

“Pembayarannya untuk pajak tahunan, dapat dilakukan di kantor samsat manapun di Sumatera Selatan. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, mutasi, balik nama dan lain-lain, itu tetap dibayarkan di Samsat sesuai alamat STNK,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: