Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis melanggat etika ASN, meskipun sudah berkali-kali meminta maaf karena komentarnya ancam bunuh warga Muhammadiyah, Kamis 27 April 2023.-Palpos.id-Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Buntut komentan peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah, akhirnya Andi Pangerang Hasanuddin disidang kode etik.

Sidang kode etik itu digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta, Rabu 26 April 2023.

Dalam persidangan itu, penelti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah diputuskan Majelis Kode Etik melanggar etika ASN atau aparatur sipil negara.

Terkait sidang kode etik itu diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan SDM BRIN Ratih Retno Wulandari, Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA:Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi...

BACA JUGA:Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...

Menurut Ratih Retno Wulandari, majelis kode etika ajukan 38 pertanyaan kepada Andi Pangerang Hasanuddin. Semuanya dijawab lancar tanpa tekanan.

‘’Bahkan selama sidang Andi Pangerang Hasanuddin menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin akan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” jelas Ratih Retno Wulandari.

Dalam sidang kode etika yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB itu, dilakukan proses klarifikasi data dan informasi.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa Polres Jombang, Akui Salah dan Khilaf...

BACA JUGA:Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tunjukkan bahwa Warga Muhammadiyah Beragama Lebih Baik di Dunia Nyata...

Akhirnya, Majelis Kode Etika rekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi dilakukan.

Bahkan, hasil sidang Kode Etika itu menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN atau aparatur sipil negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: