Oknum Satpam Sekolah Di Ogan Ilir Curi 35 Komputer Tablet Di Tempat Dirinya Bekerja

Oknum Satpam Sekolah Di Ogan Ilir Curi 35 Komputer Tablet Di Tempat Dirinya Bekerja

Muhammad Zen, Satpam Sekolah SMK N 1 Muara Kuang Yang Curi Komputer Tablet milik Sekolah dimana Dirinya Bekerja-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID - Jika tugas dan fungsi Satpam pada umumnya adalah menjaga dan melindungi barang berharga dan orang dimana dirinya di pekerjakan.

Lain halnya dengan Oknum satpam yang diketahui bertugas di SMK Negri 1 Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel satu ini.

Adalah Muhammad Zen (40) warga Desa Cinta Manis, Kecamtan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Pria dimaksud.

Dirinya harus berurusan denga pihak berwajib karena kedapatan mencuri 35 Komputer Tablet yang ada di ruang praktek siswa atau laboratorium sekolah dimana dirinya dipekerjakan.

BACA JUGA:Buron Kasus Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap

BACA JUGA: Mayat Mrs X Ditemukan Mengambang di Kolam Kedukan Desa Tugu Mulyo

"Benar, jadi pelaku kita amankan di rumahnya. Kemarin Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wib Tanpa perlawanan,"ungkap Kapolsek. Jumat, 28 April 2023.

"Setelah kita lakukan introgasi, yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatanya," sambung dia.

Kapolsek mengatatakan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

"Pihak sekolah yang saat itu mengetahui komputer tablet yang di letakkan di lemari di ruang laboratorium ihilang lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

BACA JUGA:Tergiur Uang Ratusan Juta, Mantan Karyawan Asuransi Berakhir di Bui

BACA JUGA:Ayah di Palembang Nekat Rampok Anak Tiri, Begini Kronologisnya...

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan bebrapa saksi pada akhirnya kita mendapaykan titik terang dan mengetahui pelakunya," jelasnya.

Dalam kasus tersebut dikatakan Alimin, korban yakni pihak SMK N 1 Muara Kuang mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta.

"Untuk tersangka kita jerat berdasarkan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id