KPU OKI Masih Menunggu, H+2 Dibuka Belum Ada Pendaftar Bacaleg

KPU OKI Masih Menunggu, H+2 Dibuka Belum Ada Pendaftar Bacaleg

Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten OKI, Harris Fadillah.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir atau KPU OKI saat ini masih menunggu para pendaftar Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg Partai Politik.

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi melalui Divisi Penyelenggaraan, Harris Fadillah mengatakan, pada hari kedua pendaftaran dibuka ini masih belum ada Bacaleg yang mendaftar.

"Melalui PKPU 10 Tahun 2003 Pencalegkan, masa pendaftaran atau pengajuan Bacaleg itu dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang," ungkapnya, Selasa, 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Massa Aliansi Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk Gedung Mapolda Sumsel, Ada Apa Iya...

Ia menambahkan, dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.

"Jikalau lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka partai politik atau parpol tersebut tidak bisa mencalonkan. Dan di dalam PKPU juga sudah ditentukan syarat administrasi," ujarnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2 Warga Muba dari Sudan Sudah Tiba di Kampung Halaman, Begini Kondisinya...

Dikatakannya lagi, untuk syarat administrasi pertama harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Jadi menurutnya, masing-masing partai mempunyai akun Silon.

"Dari DPP-nya memberikan ke provinsi dan kabupaten. Dan dari kabupaten menyampaikan ke KPU, lalu KPU mengaktifasi Silon tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh partai," tuturnya.

Masih kata Harris, dari tanggal 1-14 Mei ini ialah masa pendaftaran. Bacaleg mendatangi KPU OKI yang diwakili ketua dan sekretaris manyampaikan model B Pengajuan dan daftar caleg.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada parpol. Sehari sebelum mengajukan pendaftaran atau calon, supaya mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan manyampaikan surat pemberitahuan kepada kami. Itu sesuai arahan dari KPU RI," imbuhnya.

BACA JUGA:65 Calon Jemaah Haji OKU Belum Lunasi BPIH

Lebih lanjut, sejauh ini sudah ada dua partai yang telah mengkonfirmasi, namun hal itu menurutnya belum final. Dimana yang mengkonfirmasi tersebut yakni Partai Gerindra dan Nasdem pada tanggal 5 Mei.

"Tetapi ini perlu dikonfirmasi lagi kejelasannya. Karena bisa jadi mereka mundur atau memajukan tanggal, misalnya bukan tanggal 5 melainkan pada tanggal 6 Mei 2023," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: