PTUN Gugurkan Surat Peputusan DPRD Penetapan Wakil Bupati Muara Enim
-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelemik pengisian jabatan wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, PTUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Putusan itu dikeluarkan Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untul pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5) 2023 oleh A Syaifullah SH.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah SH mengaprsiasi putusan tersebut. Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik. "Itu (Putusan,red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id