5 Tahun Buron, Pencuri Rel Kereta Api Diciduk Polisi

5 Tahun Buron, Pencuri Rel Kereta Api Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.Foto;Eko/Palpos.Id--

BATURAJA,PALPOS.ID - Sudah 5 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, pelaku pencurian besi rel sepur (baca: kereta api) di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial Anghni Rizqo (28), berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin, menjelaskan bahwa tersangka dibekuk Kamis (04/05), oleh pihak Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dibantu oleh Resmob Polres OKU.

“Ya, kita berhasil menangkap satu orang pelaku lagi, yakni AR pada saat sedang bekerja. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres OKU.

BACA JUGA:KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal

Diketahui, bahwa tersangka AR adalah satu dari lima pelaku yang melakukan aksi pencurian besi rel sepur sebanyak 2 kali.

Yang pertama terjadi pada Jum’at 19 Oktober 2018 lalu sekira jam 19.30 WIB, di rel kereta api yang berada di KM 236+328 dekat jalur simpang Pertamina Desa Banuayu petak jalan tiga gajah Lubuk Batang.

Yang kedua pada Jum’at 26 Oktober 2018 sekira jam 01.00 WIB. Namun peristiwa itu diketahui oleh petugas keamanan PT KAI dan pelaku semuanya kabur.

BACA JUGA:Oknum Pengacara di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologisnya...

Nah, di tahun 2019, dari kelima pelaku tersebut berhasil diamankan 3 orang pelaku dan sudah menjalani hukuman.

Dari penangkapan 4 orang pelaku ini, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti, yakni tabung elpiji ukuran 3 kg, 1 buah Blender las potong dengan selang warna hijau dan warna merah, yang mana barang bukti sudah disita berkas perkara No. 15/X/2019/Reskrim tanggal 17 Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA:Saat Duduk di Warung Wanita di Palembang Disiram Air Keras, Tubuhnya Terbakar

“Kemudian 5 batang besi rel dg panjang lebih kurang 2 meter, 2 batang besi rel kereta api dg panjang lebih kurang 50 cm,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: