Overload, Truk Tangki di Palembang Diamankan

Overload, Truk Tangki di Palembang Diamankan

Overload truk tangki masuk Kota Palembang diluar jam operasional saat diamankan Petugas. Foto : Dokumen/Palpos.id --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Palembang dan personel Denpom II Sriwijaya, bersama Dinas Perhubungan Kota Palembang melaksanakan penertiban terhadap kendaraan ODOL yang kedapatan melintas di sejumlah jalan protokol di Palembang, Jumat (12/05/2023).

Pasalnya, belakangan ini sering terjadi kendaraan bermuatan besar hingga over dimension overload atau ODOL, seperti truk tronton dan truk tangki masuk Kota Palembang diluar jam operasional yang sudah ditentukan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Kota Palembang AK Juliansyah mengatakan, bahwa kegiatan penertiban itu juga lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan kendaraan berbadan besar yang kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan di Kota Palembang.

BACA JUGA:PAN OKI Daftarkan 15 Bacaleg Perempuan, Terget 5 Kursi Lebih di DPRD

"Ya ada beberapa sejumlah truk yang berhasil diamankan dikawasan jalan protokol, seperti Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Soekamto, dan Jalan Residen Abdul Rozak Palembang," ungkapnya.

Juliansyah menyampaikan juga, bahwa penertiban ini masih akan terus berlanjut untuk beberapa hari ke depan.

“Saya mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah kita amankan untuk segera hadir ke kantor Dishub Kota Palembang dengan membawa kelengkapan surat,” tegasnya.

BACA JUGA: Sopir Alami Stroke Dump Truk Yang Dibawa Tabrak Dua Mobil, Berikut Kronologisnya

Dirinya menambahkan, bahwa dari kemarin sudah banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan baik itu motor, mobil, ataupun truk bermuatan besar yang sudah dikandangkan oleh pihaknya.

“Dengan hari kemarin, total sudah ada dua kendaraan truk yang kita kandangkan,” katanya.

Terakhir Juliansyah menegaskan, bahwa penertiban itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, mengatur jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s/d 21.00 WIB, dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar melintas. Dan bahwa kegiatan penertiban tersebut dimulai dari Kamis 11 Mei 2023 kemarin hingga hari ini, serta akan dilakukan secara rutin.

BACA JUGA:Tanpa Identitas Pria Paruh Baya Ditemukan Sudah Membusuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Ya pak seperti yang kita lihat hari ini ada beberapa yang kedapatan kendaraan yang  melintas dan langsung kita lakukan penilangan di tempat.

BACA JUGA: Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Bahkan Dishub Kota Palembang juga tak segan melakukan pengandangan terhadap kendaraan bermuatan besar melakukan parkir di jalan protokol," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: