Sopir Mobil Tangki Air Terancam 5 Tahun Penjara

Sopir Mobil Tangki Air Terancam 5 Tahun Penjara

Diseruduk Mobil Tangki Air, Pengendara Beat Meregang Nyawa--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Gara-gara lalai dalam berkendaraan hingga menyebabkan tewasnya 2 orang pengendara motor, Eko Tri Yulianto (25) sopir mobil tangki air BG 8115 MJ, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Warga Desa Gunung Raja Kabupaten Muara Enim ini, diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah didampingi Kanit Gakkum Ipda Pariyanto mengatakan, pasca kejadian kecelakaan lalulintas dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Panel Pompa Rusak Disambar Petir, Suplai Air Pelanggan PDAM Tirta Prabujaya Terganggu

BACA JUGA:Pemilik Sumur Terbakar di Keban I Kejadian Oktober 2022 diamankan

"Petugas langsung turun melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi," ungkap Kanit Gakkum ketika dikonfirmasi melalui whatsapp.

Selain itu sambung Pariyanto, pihaknya juga telah mengamankan sopir mobil tangki air tersebut. "Sudah kita amankan dan saat ini sopir mobil tangki masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Pariyanto diduga sopir truk tangki lengah saat berkendaraan sehingga terjadi peristiwa kecelakaan tersebut. 

BACA JUGA:Dahlia Poland Sudah Ada Firasat, Tunggu Bukti Bongkar Perselingkuhan Fandy Christian

BACA JUGA:Korban Tewas Diseruduk Mobil Tangki Bertambah

"Atas perbuatan itu sopir truk dapat kita jerat Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 22 tajun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pengendara motor Beat tewas dan 1 luka ringan akibat diseruduk mobil tangki air saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.45 WIB.

Korban tewas yaitu Puji Rahmawati Saputti (17) dan Dewi Marlina (47), warga Alai Batu Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Sementara, Devina Saputri (5), mengalami luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: