MANTAP!! PNS Dapat Uang Lembur Rp 36 Ribu per Jam dan Uang Makan Lembur Rp 41 Ribu per Jam, Ini Rinciannya..

MANTAP!! PNS Dapat Uang Lembur Rp 36 Ribu per Jam dan Uang Makan Lembur Rp 41 Ribu per Jam,  Ini Rinciannya..

PNS Dapat Uang Lembur Rp 36 Ribu per Jam dan Uang Makan Lembur Rp 41 Ribu per Jam-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID- Uang tambahan terbaru yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi pembicaraan.

Uang tambahan terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SMB) Tahun Anggaran 2024.

Dikutip dari akun twitter @Ndons_****, disebutkan PNS akan menerima subsidi uang makan penambah daya tahan tubuh dan uang lembur.

BACA JUGA:Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Massa OKP Bersatu Peduli Rakyat Geruduk Pemkab Lahat, Bupati Cik Ujang Terima Raport Merah...

“Saat yang melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yang dilayani memperoleh BLT (Bantuan Langsung Tunai)”, tulisnya, Sabtu (13/05/2023).

Sebenarnya, aturan honorarium biaya makan penambah daya tahan tubuh bukan hal baru. 

Uang makan penambah daya tahan tubuh dimaksudkan adalah uang untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan dan minuman bergizi sehingga bisa menambah imun PNS.

BACA JUGA:Hadeuh! Harga Saham Melemah BSI Trending Topik di Twitter, Siapa yang Dirugikan?

BACA JUGA:Risfidian Mohadi Dikukuhkan Jadi Profesor Unsri, Jawab Permasalahan Pencemaran Lingkungan

Tunjangan PNS untuk penambah daya tahan tubuh ini dibedakan dari wilayah penugasan. Berkisar Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu.

Uang ini dihitung untuk masing-masing pegawai per jam kerja.

Sementara untuk uang lembur dan uang makan lembur, dikelompokkan berdasarkan golongan PNS dan dihitung per jam.

BACA JUGA:Lebih Selektif Hibah Tanah, Pinjam Pakai dan Tukar Guling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: