Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban
Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban.--Foto : DesignNFMR
PALEMBANG-PALPOS.ID - Hari raya Idul Adha, atau biasa juga disebut dengan hari raya kurban, merupakan salah satu hari besar yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Di momen pelaksanaan hari raya Idul Adha ini juga diadakan penyembelihan hewan kurban. Umat Islam melestarikan budaya memotong hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Hari Raya Idul Adha diperingati pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang juga merupakan puncak ibadah haji.
Sejarah kurban sendiri hadir dari kisah Nabi Ibrahim AS, ketika beliau menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS, atas perintah Allah SWT.
Tradiri tersebut dilestarikan hingga masyaralat Arab jahilliyah menyembelih berhala.
Dilansir dari laman Islam NU, tradisi penyembelihan hewan kurban sendiri akhirnya tiba pada era Nabi Muhammad SAW.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, masyarakat Arab jahiliyah memiliki tradisi menyembelih hewan dari sudut pandang fisik, yang diperuntukkan bagi berhala mereka.
Pada masa itu, hewan kurban disembelih dan dipersembahkan pada berhala.
Mereka memercikkan darah hewan tersebut pada berhalanya.
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Tinggal Tunggu Waktu
Kemudian Allah SWT menurunkan Surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi:
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: