Iskandar Resmi Ajukan Pengunduran Diri, Ketua DPRD OKI : Akan Diusulkan ke Mendagri

 Iskandar Resmi Ajukan Pengunduran Diri, Ketua DPRD OKI : Akan Diusulkan ke Mendagri

Suasana pengumuman resminya pengunduran diri Iskandar SE sebagai Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI di Gedung DPRD OKI, Kamis, 25 Mei 2023.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG. PALPOS ID- Pengajuan pengunduran diri Iskandar SE sebagai Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI secara resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD OKI, Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH menyampaikan, pengunduran diri Iskandar SE sebagai Bupati OKI tersebut akan diusulkan kepada Mentri Dalam Negeri atau Mendagri melalui Gubernur.

"Iskandar mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang. Dimana, masa jabatan bupati OKI periode 2019-2023 berakhir pada tanggal 31 Desember 2023," ungkap Andiyanto.

BACA JUGA:Empat Siswa Berasal dari 2 Sekolah di OKI Lulus Paskibraka Tingkat Provinsi


Ia menambahkan, keputusan pengajuan pengunduran diri tersebut adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yakni,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 mengamenaj tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iskandar mengemukakan, pengunduran diri ialah syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri.

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tengah, Tomini Raya Bersiap Jadi Kabupaten Baru

"Selanjutnya juga pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu sebagai mana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1,"tuturnya.

Iskandar juga menyampaikan, berdasarkan konstitusi dirinya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT Pemilu Legislatif 2024.

"Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.

BACA JUGA:Target Turunkan 9 Persen Emisi Rumah Kaca, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang...

Masih kata Iskandar, dirinya tetap melanjutkan sebagai bupati sebelum penetapan DCT itu juga berdasarkan Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dimana penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023.

"Di akhir masa jabatan ini, saya mengajak jajaran DPRD, Forkopimda dan segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing,"ucapnya.

Lebih lanjut, keputusan pengunduran dirinya didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

400 Bad Request

Mencari Jaringan Tercepat


Pastikan Internet anda aktif untuk memuat halaman ini!

Perbarui Halaman Ini.