Hendak Berangkat Kerja, PNS Ini Kaget Velg Serta Ban Mibilnya Hilang, Ternyata Ini Yang Terjadi

Hendak Berangkat Kerja, PNS Ini Kaget Velg Serta Ban Mibilnya Hilang, Ternyata Ini Yang Terjadi

Hendak Berangkat Kerja, Pria Di Ogan Ilir Kaget Velg Serta Ban Mibilnya Hilang, Ternyata Ini Yang Terjadi-Foto : Isro/Palpos-

OGANILIR,PALPOS.ID - Kaget Bukan Kepalang, Soerang Pegawai Negri Sipil atau PNS di Ogan Ilir melihat Velg serta Ban bagian depan mobilnya telah hilang saat dirinya hendak berangkat bekerja.

Adalah Dillyanto Zainudin pria berusia 46 tahun asal Desa Penyendingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Diketahui kejadian itu pada Minggu, 21 Mei 2023 lalu. Ketika itu korban memarkirkan mobil Honda BRV miliknya didepan kantor Balai Desa Penyandingan sekitar pukul 21.30 Wib malam.

BACA JUGA:Aksi Pembobolan Kios Marak, Pelaku Usaha UMKM di Prabujaya dan Tugu Kecil Resah

Keesokan harinya, kerika korban hendak berangkat kerja sekitar pukul 07,00 wib ternyata Velg serta ban depan mobil miliknya telah hilang digondol maling.

Ia-pun lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Hingga pada akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelakunya pada Kamis, 25 Mei 2023 dinihari.

Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengatakan tertangkapnya pelaku ketika hendak menjual barang curianya.

BACA JUGA:Jual Narkoba Didepan Rumah Warga Joko Diciduk Polisi

"Kita dapat info dari warga ada yang akan menjual 2 buah velg dan ban. Kita lakukan pengintaian dan penyergapan. Kita pastikan dan ternyata benar. Kemudian langsung kita amankan," kata Kapolsek.

Pelakunya  ternyata adalah Hendri (38), Mazani (34) dan M Bakdat (27) warga desa yang sama dengan korban. Ketiganya dibekuk polisi di Jalan Tasik Desa Tanjung Seteko, ketika hendak menjual barang curianya.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 2 buah
velg beserta ban dan 10 buah baut," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Senda Mukti Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Terikat, Ini Dugaannya..
Sementara korban ungkap Kapolsek mengaku megalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

"Untuk tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: