Perusahaan Tambang Diingatkan Tidak Merusak Lingkungan

 Perusahaan Tambang Diingatkan Tidak Merusak Lingkungan

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup di DLH Kabupaten OKU, Febrianto Kuncoro.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diingatkan agar tidak merusak lingkungan agar tidak menimbulkan bencana alam.

"Pada prinsipnya kita menghalang-halangi Perusahaan pertambangan untuk beroperasi di OKU, namun mesti mengikuti regulasi yang telah ditentukan," tegas Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup di DLH Kabupaten OKU, Febrianto Kuncoro, saat dibincangi Minggu (28/5).

Febri menjelaskan, sesuai aturan Perusahaan pertambangan wajib memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menyebabkan bencana alam, merusak lahan pertanian dan perkebunan.

BACA JUGA: Harga Telur di Baturaja Tembus Rp32 Ribu Perkilogram

Selain itu lanjut dia, aktivitas perusahaan pertambangan tersebut juga diharapkan tidak merusak hutan serta menyebabkan pencemaran air di sungai.

"Hal ini kita pertegas mengingat saat ini banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten OKU," tegasnya.

Menurut Febri, sesuai aturan jika perusahaan pertambangan tersebut tidak mematuhi aturan yang ada, maka sanksi tegas seperti pencabutan izin pertambangan bisa diterapkan.

BACA JUGA:12 Juni, CJH OKU Diberangkatkan Ke Mekkah

BACA JUGA:Waduh! Jembatan Penghubung di Kabupaten OKU Timur Rusak dan Gunakan Batang Kelapa, Sabar Ya...

Sementara mengenai aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengadonan yang diduga menyalahi aturan, Febri mengatakan, pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan guna memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.

"Dari laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di desa tersebut telah merusak lingkungan dan bisa menyebabkan tanah longsor. Untuk memastikan kebenaran dari laporan ini, maka kita akan turunkan tim ke lapangan guna menyelidikinya," tegas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: