Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Personil Polres OKU saat memasang spanduk imbauan agar warga tidak melakukan karhutla. Foto;Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ini peringatan keras bagi warga yang suka melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Jajaran Polres OKU akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan karhutla, karena hal itu dapat menyebabkan polusi udara.

"Kita akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, baik itu warga maupun pihak perusahaan yang melakukan karhutla," tegas Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, saat dibincangi Senin (28/5).

Kapolres menjelaskan, pihaknya sendiri telah membentuk tiga pilar yakni Babinsa, Babinkamtibnas dan aparatur desa untuk mencegah terjadinya karhutla.

BACA JUGA: Perusahaan Tambang Diingatkan Tidak Merusak Lingkungan

"Tugas tim gabungan ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara karhutla, sebab hal itu melanggar aturan," tegasnya.

Sosialisasi kepada masyarakat itu ungkap Kapolres, dilakukan baik secara door to door ataupun dengan memasang spanduk dan baleho di titik-titik rawan karhutla.

BACA JUGA:10 Provinsi Paling Tajir di Indonesia, Nomor 10 Setara dengan Negara Iran

BACA JUGA:Polsek Batang Hari Leko Tutup Tempat Pengolahan Minyak Ilegal, Sambil Lakukan Ini..

"Kita berharap melalui upaya yang kita lakukan ini bisa mengedukasi warga OKU agar tidak lagi melakukan karhutla. Ingat sanksinya cukup berat lho. Bagi yang kedapatan melakukan karhutla bisa dipenjara," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: