FMTSPPS Akan Gelar Aksi Tolak Permendagri 134 Tahun 2022, Berikut 4 Isinya

FMTSPPS Akan Gelar Aksi Tolak Permendagri 134 Tahun 2022, Berikut 4 Isinya

FMTSPPS akan gelar aksi tolak Permendagri 134 Tahun 2022-Foto: Romi-Palpos.Id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA), kembali gelar aksi damai.

FMTSPPA adalah warga Tegal Binangun khususnya warga Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Kelurahan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/127312/plaju">Plaju Darat, Kecamatan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/127312/plaju">Plaju, Kota PALEMBANG.

“Kita akan kembali menggelar aksi damai pada Minggu 4 Juni 2023, mulai pukul 07.00 WIB, Aksi tersebut bakal diikuti dari RW 08 terdiri dari 4 RT diantaranya RT 24, 25, 34 dan 41.

BACA JUGA:HUT APEKSI Palembang Kedatangan Tamu Pemkot se-Indonesia, Harnojoyo Minta Warga Jaga Ini..

Kemudian aksi itu sendiri dipusatkan pada lokasi yang pertama, depan gerbang masuk komplek.

"Aksi ini adalah upaya masyarakat khususnya 4 RT menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin dan ingin tetap masuk Kota Palembang." Jelasnya.

Apalagi dengan terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

BACA JUGA:Warga Laporkan Saluran Air Tersumbat Lewat Sosmed, Begini Tanggapan Sekda Palembang...

“Daerah 4 RT ini dari dulu itu kota Palembang masuk pada Kelurahan Plaju Darat. Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, Kelurahan Plaju Darat sudah ada,” jelasnya.

Tiba-tiba, Suhadi menegaskan, Permendagri 134 tahun 2022 keluar, dan wilayah 4 RT ini masuk Kabupaten Banyuasin.

“Kita tetap berjuang terus hingga titik nadir, tetap berkeras menolak masuk Banyuasin dan membatalkan Pemendagri tersebut. Aksi kedua ini kita libatkan 1.000 orang dari 4 RT,” tegasnya.

BACA JUGA:7 Kecamatan Siap Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Sementara itu, Bidang Hukum FMTSPPA Bersatu M Huda SH menambahkan, banyak dampak bakal dirasakan, karena ini sarana dan prasarana itu semuanya dari Pemkot Palembang.

Kemudian sekarang sudah keluar Pemendagri 134 tahun 2022 bisa menimbulan dampak merugikan masyarakat dari segi aspek sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan hukum, diantaranya:

1. Sarana pendidikan dari SD, SMP dan SMA walaupun dekat dengan tempat pemukiman, tapi tidak bisa kami masuki karena akan dibatasi zona kota Palembang, karena wilayah masuk Banyuasin atau berbeda rayon sekolah.

2. Sarana Kesehatan walaupun bisa digunakan tapi,  kami sebagai tamu bukan tuan rumah.

3. Pelayanan Admistrasi kependudukan dan lainnya jauh dari pusat pemerintahan sehingga akan mempersulit warga dan membutuhkan biaya cukup tinggi.

4. Jika terjadi tindakan kriminal, maka warga harus melaporkan ke Polsek Rambutan atau Polres Banyuasin yang jaraknya jauh dari lokasi tempat tinggal sesuai dengan wilayah hukumnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: