Curi Pipa Milik Pertamina, Dua Residivis di amankan, Satu DPO

 Curi Pipa Milik Pertamina, Dua Residivis di amankan, Satu DPO

Curi pipa milik pertamina, dua residivis di amankan-Foto: Romi-Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID- Sering kehilangan besi pipa mengalirkan minyak, di PT Pertamina EP Ramba di Babat Supat PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba.

Dengan TLP jalan Pipa 100 meter jalur Central-Ramba Camp desa Ramba Jaya kecamatan Babat Supat PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba.

Setalah dilakukan penyelidikan dan patroli bersama Polsek Babat Supat, akhinya dua pelaku tertangkap, satu PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/62029/dpo">DPO.

BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Minyak Genset di Tower BTS, Pemuda Tersangkut Pagar lalu Kesetrum, Begini Akhirnya

Keduanya Naman (40) dan Wahyu (35)- keduanya warga Ramba Kecamatan Babat Supat, dipimpin langsung Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH dan Kanitreskrim Ipda Feri SH.

Kapolse Babat Supat Iptu Marlin SH mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Pertama Ramba, tentang sering ya kehilangan pipa.

"Kami melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, kemudian mendapat keterangan saksi dan bukti, akhirnya mendapatkan identitas pelaku," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Pengelola Kawasan Wisata Bukit Sulap Ditemukan di Kamar Vila 01, Kondisinya Begini

Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya kedua pelaku  yang merupakan residivis kasus yang sama berhasil diamankan.

"Pelaku ditangkap saat berkumpul, di sebuah pondok di dekat Jembatan desa Ramba Jaya, Rabu 31 Mei 2023 sekitar 3.30 WIB," terang Kapolsek.

Selanjutnya, pihak Polsek Babat Supat menemukan barang bukti hasil pencurian mereka, lalu satu pelaku lagi dalam pengejaran.

BACA JUGA:Antar Barang ke Konsumen, Berujung Penyesalan

Adapun pipa besi yang dicuri Sepajang 600 meter, ditafsirkan kerugian atas kehilangan tersebut sekitar Rp 198 juta.

"Pipa tersebut ditemukan di bawah pondok, dimana oleh pelaku di benamkan dalam air," jelas Kapolsek, Selasa 6 Juni 2023.

Adapun cara kerja pelaku yakni dengan cara memotong Pipa besi yang terpasang dengan memakai gergaji besi

"Tersangka melakukannya dengan cara bergantian deng ukuran panjang 3 meter, setelah terpotong mereka angkut dengan perahu dan di bawa ke dalam sungai, dekat pondok," terang Marlin.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya

Dari pengakuan pelaku bahwa mereka selama dua Minggu melakukan pencurian pipa ini.
"Rencananya akan kami jual didaerah Bayung Lencir, 3 batang besi Rp 500 ribu, dan uangnya untuk biaya keluarga," akunya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: