Bawa Narkoba, Warga Betung diamankan Polsek Lais

Bawa Narkoba, Warga Betung diamankan Polsek Lais

Tersangka Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung.--

SEKAYU, PALPOS.ID- Mendapatkan informasi ada seseorang yang membawa narkoba.Rabu 7 Juni 2023.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung agung selatan kecamatan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/114265/lais">Lais.

Tidak perlu waktu lama unit Reskrim Polsek PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/114265/lais">Lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH.

BACA JUGA:Bak Aksi di Film, Etet dan Ari Cegat dan Pukul Bagian Punggung Korbanya Hingga Terjatuh

Langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penghadangan di jalan desa Tanjung Agung Selatan.

Alhasil benar pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah melintas, dikemudikan oleh Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung.

Pada saat dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah disaku celana sebelah kiri depan, 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

BACA JUGA:Muba Sebagai Daerah Capaian Tertinggi Penurunan Angka Stunting di Sumsel

Kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan tisu dililit dengan lakban warna hitam, ketika ditimbang berat bruto 3,88 gram.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa narkoba, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto untuk menindaklanjuti informasi tersebut." Jelasnya.

BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Satpol PP OKU Bongkar Paksa Markas Anak Punk

Lanjutnya, setelah dilakukan penghadangan terhadap target ternyata benar ada membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu. ujarnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.
.
Masih menurutnya, Untuk penangan lebih lanjut  kasus tindak pidana narkoba ini akan limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba.

"Pasal yang diterapkan untuk  ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Menjual,  mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00. "Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: