Kejari Empat Lawang Tetapkan Rachmad Riyadi Sebagai Tersangka Pembebasan Lahan Pulo Mas Tebing Tinggi

Kejari Empat Lawang Tetapkan Rachmad Riyadi Sebagai Tersangka Pembebasan Lahan Pulo Mas Tebing Tinggi

Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha saat di menyampaikan penetapan tersangka pembebasan lahan pulo mas Tebing Tinggi--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan Rachmat Riyandi sebagai tersangka pada kasus dugaan pembebasan lahan Pulo Mas beberapa tahun lalu.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan dari 31 orang saksi oleh tim Kejari serta cukupnya barang bukti yang ada.

Pihak Kejari pun memanggil Riyandi dan dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga larut malam, pukul 23.00 WIB. Namun, Kejari Empat Lawang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rachmad Riayadi dan baru ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Pria Sepuh Ditemukan Terkapar di Ruang Tamu, Ini Sebabnya...

"Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem," kata Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Penetapan tersangka ini lanjut Eryana, setelah adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi, ahli dan diperkuat alat bukti surat.

"Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," ucap dia.

BACA JUGA:WALHI Sumsel Tolak Pernyataan BAPPEDA Penangan Banjir Sudah Sesuai Target

Masih dikatakannya terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Kajari menjelaskan bahwa, ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang.

"Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain," jelas dia.

Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara, Eryana hanya mengatakan bahwa, kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang. Pihak Kejari pun juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.

BACA JUGA:Musni Umar Penulis Buku 'Jokowi Satrio Piningit Indonesia' Ungkap Hal Mengejutkan

"Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," ujar dia.

Sementara itu, terduga tersangka Riyandi sendiri melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan bahwa, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: