Bawaslu OKU Timur Ngeri-ngeri Sedap! Digeledah Kejaksaan Soal Dana Hibah

Bawaslu OKU Timur Ngeri-ngeri Sedap! Digeledah Kejaksaan Soal Dana Hibah

Bawaslu OKU Timur digeledah Kejaksaan soal dana hibah-Foto: Ardi-Palpos.Id

MARTAPURA,PALPOS.ID  -  Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur geledah kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6).

Penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur tersebut dimulai sejak pukul 09:30 Wib. Terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak Kejaksaan negeri OKU Timur.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si, dan Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH, MH.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan nomor : 01/mou/Bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Penggeledahan terhadap kantor Bawaslu OKU Timur tersebut mengerucut pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019.

Dimana dana hibah itu dipergunakan untuk penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

Sehingga penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, Msi, mengatakan, Kejaksaan Negeri telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu dengan besar Rp 16,5 miliar, kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," jelas Kasi Intelijen itu.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan, terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.

"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: