Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi
Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini, tim Panther berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Tanjung Pering, Pelaku Masih Buron
Korban melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang yang ada di gudangnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi fiktif serta pengeluaran barang tanpa nota resmi.
Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025 dengan Semangat Persatuan
Team Panther kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari.
Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Purnama Sari (33), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela (19), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


