Ini Alasan Utama Pemekaran Kota Tanjung Selor di Kalimantan Utara Sangat Mendesak
Potensi dan Peluang Usaha di Kalimantan Utara: Menggali Sebuah Mata Pencaharian Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jadi Tanjung Selor yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam wilayah Kabupaten Bulungan.
Untuk itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP M.Si mendorong pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan percepatan pemekaran wilayah desa/kelurahan dan kecamatan.
Tujuannya untuk memenuhi syarat kewilayahan pemekaran suatu daerah otonomi baru kabupaten/kota.
“Kenyataannya saat ini Tanjung Selor masih berstatus kecamatan. Sedang ibu kota sebuah daerah semestinya sebuah kota kotamadya, Kota Tanjung Selor yang otonom,” ujar Wagub.
Berdasarkan syarat kewilayahan yang diatur undang-undang, pemekaran daerah otonomi baru kota setidaknya memiliki empat kecamatan.
Saat ini Tanjung Selor masih satu kecamatan.
Jadi masih butuh empat kecamatan lagi sebagai syarat daerah otonomi baru.
Pembentukan daerah otonomi baru Kota Tanjung Selor ini memang masih menemui sejumlah kendala.
Selain adanya moratorium pembentukan daerah baru dari pemerintah pusat, sejumlah persyaratan administratif di tingkat pemerintah daerah juga belum selesai dikerjakan.
Agar bisa memenuhi syarat fisik kelurahan baru, Pemkab Bulungan telah merencanakan pemekaran kelurahan.
Seperti, Kelurahan Tanjung Selor Hilir rencananya dimekarkan menjadi 6 kelurahan.
Lalu, Kelurahan Tanjung Selor Timur menjadi dua kelurahan.
Kemudian Kelurahan Tanjung Selor Hulu bertambah 1 kelurahan lagi.
Jadi rencana pembentukan DOB Kota Tanjung Selor masih memerlukan waktu ralatif lama.
Paling tidak menunggu pemekaran kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Bulungan sebagai syarat administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: