Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu, Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP

Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu, Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP

Tampak dua unit mobil yang berbeda dengan menggunakan nomor polisi yang sama.--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua unit mobil minibus di Empat Lawang bernomor polisi sama sedang viral.

Pasalnya kedua mobil tersebut yakni Honda HRV hitam mutiara dan Suzuki Ertiga warna coklat, namun keduanya memiliki plat kendaraan yang sama yaitu BG 1982 S pada kendaraannya.

Dari penelusuran melalui aplikasi E-dempo bahwa, mobil yang menggunakan nomor polisi palsu yaitu  mobil minibus Suzuki Ertiga berwarna silver violet.

BACA JUGA:Jumat Keramat, Kejari Prabumulih Tahan Mantan Kasek Bawaslu Prabumulih

Dari foto yang beredar, mobil Honda HRV terlihat terparkir disalah satu kafe di Tebing Tinggi, sedangkan mobil Suzuki Ertiga terparkir dihalaman Pemkab Empat Lawang.

Jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

BACA JUGA:Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

"Sudah banyak yang tau mobil tersebut milik siapa, dan mobil satunya lagi merupakan milik PNS di Empat Lawang. Untuk mengetahui kebenarannya plat itu milik mobil mana silakan cek di e-Dempo atau hubungi polantas setempat," jelas Iwan, warga Empat Lawang, Jumat (7/7).

Sementara Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan akan melakukan pengecekan dan juga belum mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut.

Jika telah mengetahui pemiliknya, maka akan dilakukan pengecekan dokumen ranmornya.

"Kita akan lakukan pengecekan, belum karena kami baru lihat dari berita. Yang jelas kita lakukan pengecekan terhadap dokumen ranmornya," tukasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: